MILENOMIC

Simak Syarat USG Gratis dengan BPJS yang Perlu Diketahui

Cindy Angelia/SEO 11/11/2022 09:26 WIB

Syarat USG gratis dengan BPJS perlu diketahui bagi para ibu hamil. Mengingat biaya USG yang tidak murah. Meski demikian, BPJS mengcover biaya USG.

Simak Syarat USG Gratis dengan BPJS yang Perlu Diketahui. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel Syarat USG gratis dengan BPJS perlu diketahui bagi para ibu hamil. Mengingat biaya USG yang tidak murah, banyak para ibu hamil diluar sana memilih untuk tidak melihat perkembangan janinnya melalui USG. 

Namun, hal tersebut sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi. Pasalnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa biaya pemeriksaan kandungan menggunakan alat ultrasonografi (USG) di puskesmas akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kemenkes telah menyiapkan dan memberikan 4.627 unit alat pemeriksaan USG portable untuk disebarkan ke seluruh puskesmas di Indonesia. Bagi para ibu hamil yang ingin mendapatkan fasilitas USG gratis dengan BPJS, tentunya perlu memenuhi persyaratan terlebih dahulu.

Lantas, apa saja syarat USG gratis dengan BPJS? Intip penjelasannya dibawah ini.

Syarat USG Gratis dengan BPJS Kesehatan

Ketika sedang mengandung, untuk mengetahui usia kandungan dan perkembangan janin biasanya para calon ibu diluar sana melakukan USG atau ultrasonografi. 

Perlu diketahui bahwa USG sebenarnya bukanlah suatu kewajiban untuk ibu hamil, tetapi alangkah baiknya dilakukan minimal satu kali pada trimester pertama untuk mengecek kondisi janin.

Terlebih ada beberapa daerah di Indonesia yang biaya USG ditanggung oleh BPJS. Akan tetapi untuk mendapatkan fasilitas biaya USG ditanggung oleh BPJS, para ibu diluar sana harus memenuhi beberapa syarat USG gratis dengan BPJS diantaranya: 

1. BPJS Menanggung Biaya USG 

Syarat USG gratis dengan BPJS yang pertama yaitu, ketika para calon ibu hendak melakukan USG, kemudian dokter kandungan tersebut akan membuat rujukan untuk melakukan USG di rumah sakit, klinik bersalin maupun tempat layanan bersalin lainnya yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Simak Syarat USG Gratis dengan BPJS yang Perlu Diketahui. (FOTO: MNC Media)

2. Pastikan Faskes 1 Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Syarat USG gratis dengan BPJS yang kedua yaitu, sebelum dokter membuat rujukan untuk melakukan USG di rumah sakit lain, pastikan rumah sakit tersebut sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

3. Ibu Hamil Sudah terdaftar sebagai Anggota BPJS Kesehatan

Syarat  USG gratis dengan BPJS berikutnya yaitu, pastikan ibu hamil sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. 

Mengapa demikian? Hal tersebut sebagai jaga-jaga apabila Ibu hamil tidak memiliki budget lebih untuk biaya melahirkan dan biaya USG ke depannya. 

Selain syarat USG gratis dengan BPJS yang perlu diketahui oleh ibu hamil. Terdapat jenis-jenis USG yang tak kalah penting perlu diketahui juga oleh para ibu hamil. 

Jenis-Jenis USG

1. USG 2D

2. USG 3D

3. USG 4D

Sebagai informasi tambahan bahwa apabila ibu hamil tidak menggunakan BPJS untuk melakukan USG, para ibu hamil perlu mempersiapkan budget USG dengan harga berkisar dari Rp250 s/d Rp700 ribu rupiah. 

Nominal biaya pemeriksaan ini tidaklah murah bagi sebagian orang. Apalagi jika melakukan USG 4D Fetomaternal biaya yang dikeluarkan bisa di atas Rp500 ribu rupiah.

Demikianlah informasi mengenai syarat USG gratis dengan BPJS. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi Anda.

SHARE