Simak Ya! Tujuh Hal yang Harus Dicek Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Mendapatkan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini tidaklah mudah. Namun, bukan berarti Anda bisa tergesa-gesa dalam menandatangani kontrak.
IDXChannel - Mendapatkan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini tidaklah mudah. Meski demikian, bukan berarti Anda bisa tergesa-gesa dalam menandatangani kontrak kerja.
Sekalipun mendapatkan pekerjaan itu sulit, calon pekerja wajib tahu beberapa hal yang ada di dalam perjanjian kerja. Menandatangani perjanjian kerja memang tidak bisa diabaikan. Pasalnya, hal tersebut menyangkut kesepakatan kedua pihak.
Lantas, apa saja hal-hal yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan perjanjian kerja? Mengutip laman Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Selasa (14/12/2021) ada tujuh hal yang harus diperhatikan sebelum Anda melakukan tanda tangan perjanjian kerja.
1. Jabatan dan jobdesk
Pastikan jabatan dan rincian pekerjaan Anda sudah sesuai dengan yang dibicarakan saat interview. Jangan sampai ada jobdsek yang tidak sesuai dan akan membertakan ke depan.
2. Jam kerja
Jam kerja menjadi acuan kapan Anda harus memulai pekerjaan dan mengkahirinya. Jangan sampai perusahaan memperdaya Anda dengan jam kerja yang tidak sesuai nantinya. Tanyakan pula apakah jika datang terlambat ada pemotongan gaji atau tidak.
3. Gaji dan tunjangan
Hal ini menjadi sangat penting sebelum Anda menyetujui perjanjian kerja. Pastikan nominal yang tertera serta rinciannya diperhatikan dengan seksama. Jangan sampai ada kesalahpahaman ketika menerima slip gaji.
4. Jangka waktu kontrak
Jika Anda dikontrak dalam waktu satu tahun, tanyakan bagaimana ke depannya. Apakah diperpanjang atau otomatis Anda akan menjadi pegawai tetap perusahaan tersebut. Jika tidak, Anda bisa ancang-acang untuk mencari pekerjaan baru.
5. Cuti dan lembur
Ini juga menjadi krusial ketika calon pekerja abai memerhatikan poin tersebut. Ada beberapa perusahaan yang membolehkan karyawannya cuti setelah lewat dari masa kontrak satu tahun kerja. Namun ada juga yang hanya tiga bulan saja sudah bisa ambil cuti. Pastikan pula lembur Anda akan dibayar perusahaan jika tertulis di dalam perjanjian kerja.
6. Klausul PHK
Baca dengan seksama bagaimana jika Anda mengalami PHK. Apa saja hak yang Anda peroleh dan besarannya. Jika kelak Anda terkena PHK dan perusahaan abai, kontrak perjanjian kerja bisa menjadi bukti.
7. Pihak yang menandatangani
Perhatikan dengan teliti apakah nama di dalam kontrak memang betul jajaran direksi atau bukan. Jika salah, Anda sendiri yang akan rugi di kemudian hari.
(NDA)