Stop Calo, Inilah Biaya Balik Nama Mobil 2023
Rincian biaya balik nama mobil 2023 ini bisa mencerahkan Anda yang tidak perlu menggunakan calo.
IDXChannel - Rincian biaya balik nama mobil 2023 ini bisa mencerahkan Anda yang tidak perlu menggunakan calo.
Seperti diketahui, biaya balik seringkali terkesan mahal dengan harga yang berbeda. Karena itu nilai ini seringkali dianggap mencekik keuangan Anda.
Lantas berapa sebenarnya biaya balik nama mobil 2023? Simak penjelasan yang dihimpun kami situs suzukipusaka.co.id dengan judul ‘Tarif Balik Nama Mobil Bekas 2023’.
Biaya Balik Nama Mobil 2023
Anda perlu melakukan balik nama mobil tepat setelah melakukan pembelian mobil bekas. Anda juga perlu mengetahui biaya serta mengecek secara online.
Adapun rincian biaya balik nama pada mobil bekas di tahun 2023 ini dapat Anda lihat sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran untuk balik nama mobil sekitar Rp100 ribu.
- Tarif untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) sekitar 1% dari harga beli mobil.
- Tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru Rp200 ribu.
- Tarif pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat mobil sekitar Rp100 ribu.
- Tarif untuk pengurusan dokumen balik nama sekitar Rp250 ribu.
- Tarif pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru sekitar Rp375 ribu.
Syarat dan Tata Cara Balik Nama Kepemilikan Mobil Bekas
Sementara untuk mengurus dokumen balik nama mobil bekas yang baru Anda beli, ada beberapa syarat dokumen yang harus Anda lengkapi.
Adapun dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:
- STNK asli dan fotokopinya.
- KTP asli pemilik baru dan fotokopinya.
- Fotokopi hasil cek fisik yang sudah disahkan.
- Fotokopi BPKB mobil bekas yang akan dibalik nama kepemilikannya.
- Fotokopi kwitansi pembayaran pembelian mobil diatas materai Rp6000,-.
Dari syarat-syarat dokumen di atas pastikan jika Anda menyiapkannya sebanyak dua rangkap. Hal ini untuk berjaga-jaga supaya Anda tidak perlu bolak-balik melakukan fotokopi dokumen saat mengurus dokumen balik nama pada mobil Anda.
Stop Calo, Inilah Biaya Balik Nama Mobil 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Tahapan Pengurusan Balik Nama
Sementara untuk pengurusan balik nama kepemilikan mobil dilakukan dalam dua tahapan, yaitu di kantor SAMSAT dan dilanjutkan ke kantor Polda domisili Anda.
Tahap Pertama di Kantor SAMSAT
Adapun tahapan pengurusan balik nama pada mobil bekas di kantor SAMSAT adalah sebagai berikut:
- Pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen untuk syarat pengajuan balik nama kendaraan Anda.
- Cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas SAMSAT mulai dari nomor mesin hingga menggosok stiker yang tertempel pada mobil Anda.
- Pengisian formulir sesuai dengan data STNK dan diserahkan ke loket.
- Serahkan bukti hasil cek fisik beserta dokumen yang disyaratkan ke loket SAMSAT.
- Bayar sesuai biaya administrasi.
Di sini Anda akan mendapatkan STNK baru dan apabila STNK sudah jadi, Anda bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pembuatan BPKB baru di kantor Polda.
Tahap Kedua di Kantor Polda Domisili Setempat
Saat akan pergi ke Polda mengurus BPKB baru, terdapat beberapa berkas lagi yang perlu Anda siapkan. Berkas-berkas tersebut adalah sebagai berikut:
- Fotokopi STNK baru;
- Fotokopi KTP Anda;
- BPKB asli dan fotokopinya;
- Fotokopi surat cek fisik yang disahkan oleh SAMSAT;
- Fotokopi kwitansi pembelian mobil bekas.
Jika berkas di atas telah Anda siapkan maka selanjutnya Anda telah siap untuk mengurus berkas balik nama kepemilikan mobil Anda ke kantor Polda.
Seperti itulah rangkaian untuk mengurus balik nama mobil bekas di tahun 2023 ini. Kini Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa biro supaya pengeluaran Anda tidak membengkak.
Itulah penjelasan biaya balik nama mobil 2023. Semoga informasi ini berguna dan menambah wawasan Anda. (MYY)