Syarat Balik Nama Motor tanpa Kuitansi Pembelian, Apakah Bisa?
Syarat balik nama motor tanpa kuitansi layak untuk diketahui.
IDXChannel - Syarat balik nama motor tanpa kuitansi layak untuk diketahui. Supaya proses balik nama kendaraan lebih praktis, segera lakukan balik nama kendaraan setelah melakukan pembelian kendaraan. Hal tersebut bertujuan menghindari hilangnya kuitansi pembelian kendaraan.
Hindari pemalsuan kuitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama, karena hal tersebut dapat memunculkan masalah baru dengan hukuman pemalsuan tanda tangan dan dikenakan tindak pidana. Apabila Anda tidak tahu dimana penjual kendaraan tersebut, silahkan membuat surat penetapan jual beli kendaraan di Pengadilan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (29/9/2023), IDX Channel telah merangkum syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian, sebagai berikut.
Syarat Balik Nama Motor tanpa Kuitansi Pembelian
- Syarat pertama adalah KTP asli pemilik kendaraan baru.
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan.
- Surat Penetapan Jual Beli Kendaraan di Pengadilan / Kuitansi Jual Beli yang baru.
- Surat kuasa Mutasi (jika mutasi keluar diwakilkan).
- Apabila kuitansi bukti pembelian tidak ada, maka Anda dapat menghubungi pemilik lama untuk meminta pembuatan kuitansi jual beli baru dilengkapi materai Rp6.000. Namun, jika pemilik lama sudah sulit dihubungi dan tidak mungkin lagi untuk ditemui, maka pemilik baru bisa mengurus keabsahan kepemilikan ke pengadilan.
Itulah informasi terkait syarat balik nama motor tanpa kuitansi pembelian yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.