MILENOMIC

Syarat dan Cara Bikin SKCK Online 2022, Lengkap dengan Biayanya

Ratih Ika Wijayanti 12/09/2022 13:43 WIB

Syarat dan cara bikin SKCK online merupakan informasi penting yang kerap dicari oleh para pencari kerja.

Syarat dan Cara Bikin SKCK Online 2022, Lengkap dengan Biayanya. (Foto: Tangkap Layar)

IDXChannel – Syarat dan cara bikin SKCK online merupakan informasi penting yang kerap dicari oleh para pencari kerja. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri yang menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminalitas yang dilakukan seseorang. 

Dokumen tersebut umumnya dibutuhkan oleh seseorang yang hendak melamar sebuah pekerjaan. Sebab, tak sedikit perusahaan maupun instansi yang menjadikan SKCK sebagai dokumen persayaratan dalam rekrutmennya. 

Dilansir dari laman resmi Polri, IDXChannel merangkum syarat dan cara bikin SKCK online 2022 sebagai berikut.

Syarat Bikin SKCK Online 2022

Berdasarkan informasi di laman resmi Polri.go.id, beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat SKCK antara lain sebagai berikut. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Warga Negara Asing (WNA)

Cara Bikin SKCK Online 2022 

Jika seluruh dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, Anda bisa membuat SKCK online melalui laman resmi Polri yakni https://skck.polri.go.id/. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.  

Biaya Bikin SKCK

Berdasarkan informasi di laman resmi Polri, biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Biaya tersebut bisa dibayarkan melalui rekening bank maupun diserahkan kepada petugas di loket. Besaran biaya pembuatan SKCK tersebut mengacu pada beberapa aturan dasar sebagai berikut. 

Itulah informasi mengenai syarat dan cara bikin SKCK online 2022 yang bisa Anda jadikan referensi dalam membuat dokumen penting ini. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

SHARE