MILENOMIC

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022, Tidak Dipungut Biaya 

Ratih Ika Wijayanti 04/07/2022 14:09 WIB

Informasi mengenai syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline 2022 banyak dicari, terutama bagi mereka yang hendak melamar pekerjaan.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi mengenai syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline 2022 banyak dicari, terutama bagi mereka yang hendak melamar pekerjaan. Kartu kuning merupakan dokumen yang umumnya dipersyaratkan dalam melamar pekerjaan baik PNS maupun swasta. 

Kartu kuning adalah dokumen tanda pencari kerja yang biasa dikenal dengan AK-I. Kartu Kuning atau AK-I ini memuat beberapa informasi mengenai data pencari kerja seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kelulusan. Perlu diketahui bahwa setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.

Agar lebih jelas, IDXChannel merangkum informasi penting mengenai syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline 2022 sebagai berikut. 

Syarat Membuat Kartu Kuning 2022

Sebelum membuat Kartu Kuning, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut. 

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi.
  2. Fotokopi KTP atau SIM.
  3. Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja jika sebelumnya pernah bekerja.
  5. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja jika ada.
  6. Selain fotokopi, bawa juga dokumen asli untuk berjaga-jaga manakala dibutuhkan. 

Cara Membuat Kartu Kuning Online 2022

Jika sudah menyiapkan berkas persyaratan, Anda bisa membuat Kartu Kuning secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

  1. Masuk ke laman https://karirhub.kemnaker.go.id.
  2. Sebelumnya, Anda harus sudah mendaftarkan email dan password terlebih dahulu di laman ini.
  3. Masukkan data diri seperti nomor KTP, nomor HP, serta alamat email dan password yang sudah terdaftar.
  4. Klik "Masuk Sekarang".
  5. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".
  6. Anda akan diarahkan pada halaman beranda layanan Karirhub.
  7. Terdapat berbagai lowongan kerja yang tersedia di layanan tersebut.
  8. Selanjutnya, Anda bisa mencetak Kartu Kuning atau AK-I di Disnaker kabupaten/kota.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline 2022

Selain membuat Kartu Kuning secara online, Anda juga bisa membuatnya dengan langsung datang ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Datang ke Kantor Disnaker setempat.
  2. Masuk ke loket atau bagian pembuatan Kartu Kuning/AK-I.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan pembuatan Kartu Kuning yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
  4. Petugas akan melakukan verifikasi data dan pencetakan Kartu Kuning.
  5. Tunggu hingga proses selesai.
  6. Jika Kartu Kuning sudah dicetak, silakan lakukan legalisasi.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara membuat Kartu Kuning online dan offline 2022. Sebagai informasi, pembuatan Kartu Kuning ini tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Selain itu, aturan pembuatan Kartu Kuning untuk setiap wilayah kabupaten/kota berbeda-beda sehingga Anda perlu memastikan terlebih dulu prosedur yang perlu dilakukan di Disnaker kabupaten/kota tempat Anda masing-masing.

SHARE