Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline, Paling Lengkap
Syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline dapat Anda ketahui pada ulasan kali ini. Kartu kuning merupakan salah satu dokumen penting.
IDXChannel - Syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline dapat Anda ketahui pada ulasan kali ini. Kartu kuning merupakan salah satu dokumen penting bagi para calon pekerja.
Kartu yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan tersebut berisikan informasi data diri seperti nama, pendidikan formal, NIK, pengalaman, nomor pendaftaran pencari kerja, dan lain sebagainya.
Lantas, apa saja syarat dan cara membuat kartu kuning secara online dan offline? Berikut tim IDXChannel telah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Syarat Membuat Kartu Kuning Online dan Offline
Sebelum melangkah ke cara membuat kartu kuning, pastikan Anda mengetahui segala persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan sebagai berikut:
- Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk 2 lembar.
- Siapkan fotokopi ijazah yang sudah terlegalisir, 1 lembar.
- Pas foto berwarna ukuran 3x4, 2-4 lembar.
- Siapkan fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja (opsional), 1 lembar.
- Siapkan fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (opsional), 1 lembar.
- Siapkan fotokopi Akta Kelahiran.
- Siapkan fotokopi Kartu Keluarga.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Jika semua persyaratan terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah penerapan langkah membuat kartu kuning secara online. Adapun caranya sebagai berikut:
- Langkah pertama, silahkan masuk ke laman https://karirhub.kemnaker.go.id.
- Pastikan Anda telah mendaftarkan email dan password di website tersebut.
- Kemudian masukkan data diri seperti nomor KTP, nomor HP, serta alamat email dan password yang sudah terdaftar.
- Lalu klik ‘Masuk Sekarang’.
- Selanjutnya pilih ‘Daftar Sebagai Pencari Kerja’.
- Jika sudah, Anda akan diarahkan pada halaman beranda layanan Karir Hub.
- Berikutnya Anda akan memperoleh berbagai lowongan kerja pada layanan tersebut.
- Langkah terakhir, Anda dapat mencetak Kartu Kuning atau AK-I di Disnaker kabupaten/kota.
- Selesai, proses berhasil.
Cara Membuat Kartu Kuning Offline
Langkah lainnya yang dapat Anda terapkan yakni dengan membuat kartu kuning di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Langkah awal, silahkan datang ke Kantor Disnaker.
- Kemudian masuk ke loket bagian pembuatan Kartu Kuning/AK-I.
- Selanjutnya serahkan dokumen persyaratan pembuatan Kartu Kuning.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan pencetakan Kartu Kuning.
- Tunggu beberapa saat hingga proses cetak selesai.
- Terakhir, lakukan legalisasi jika Kartu Kuning telah dicetak.
- Selesai, proses cetak berhasil.
Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.