MILENOMIC

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline, Paling Lengkap

Aiq Haidar 08/12/2022 12:33 WIB

Syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline dapat Anda ketahui pada ulasan kali ini. Kartu kuning merupakan salah satu dokumen penting.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline, Paling Lengkap (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline dapat Anda ketahui pada ulasan kali ini. Kartu kuning merupakan salah satu dokumen penting bagi para calon pekerja.

Kartu yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan tersebut berisikan informasi data diri seperti nama, pendidikan formal, NIK, pengalaman, nomor pendaftaran pencari kerja, dan lain sebagainya.

Lantas, apa saja syarat dan cara membuat kartu kuning secara online dan offline? Berikut tim IDXChannel telah merangkumnya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!

Syarat Membuat Kartu Kuning Online dan Offline

Sebelum melangkah ke cara membuat kartu kuning, pastikan Anda mengetahui segala persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan sebagai berikut:

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Jika semua persyaratan terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah penerapan langkah membuat kartu kuning secara online. Adapun caranya sebagai berikut:

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

Langkah lainnya yang dapat Anda terapkan yakni dengan membuat kartu kuning di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.

SHARE