MILENOMIC

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi Masih Bekerja, Apakah Bisa?

Ratih Ika Wijayanti 06/10/2023 10:31 WIB

Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi masih bekerja kerap menjadi pertanyaan. 

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi Masih Bekerja, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi masih bekerja kerap menjadi pertanyaan. 

Pada dasarnya, manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum maupun sesudah memasuki usia pensiun atau di usia 56 tahun. Dengan begitu, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT meski masih aktif bekerja. 

Meski demikian, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini IDXChannel mengulas syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi masih bekerja yang perlu Anda ketahui. 

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja

Dilansir dari laman resminya, berikut beberapa syarat mencairkan BPJS ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui.

1. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika Anda masih bekerja bisa dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim melalui metode ini antara lain:

Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengajuan Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tapi masih bekerja yang perlu Anda ketahui. 

SHARE