Syarat Foto Background Biru untuk Nikah, Begini Ketentuannya
Foto background biru untuk nikah memiliki ketentuan tersendiri yang perlu dipersiapkan.
IDXChannel – Foto background biru untuk nikah memiliki ketentuan tersendiri yang perlu dipersiapkan.
Seperti diketahui, bagi pasangan yang hendak menikah, wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk dokumen pencatatan pernikahannya. Selain dokumen seperti KTP, Ijazah, akta lahir, KK, buku nikah atau kutipan akta nikah orangtua, calon mempelai juga perlu mempersiapkan foto formal dengan background biru.
Lantas, bagaimana ketentuan foto background biru untuk nikah? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Ketentuan Foto Background Biru untuk Nikah
Syarat foto untuk buku nikah tidak boleh sembarangan. Fotonya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Foto tersebut nantinya akan tercantum dalam buku nikah atau kartu pernikahan. Adapun beberapa ketentuan foto untuk syarat nikah antara lain sebagai berikut.
1. Latar Belakang Biru
Sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954, foto untuk dokumen pernikahan haruslah berlatar belakang biru.
2. Menggunakan Baju Formal
Foto untuk buku nikah juga wajib menggunakan baju formal. Tidak harus kebaya, tapi foto haruslah menggunakan pakaian yang rapi seperti kemeja dan tidak boleh menggunakan kaos atau t-shirt. Bagi wanita yang berhijab, Anda juga perlu memastikan hijab yang dikenakan tidak menutupi wajah.
3. Warna Baju
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan khusus mengenai warna baju untuk foto di buku nikah. Namun, Anda perlu menggunakan pakaian selain warna biru agar tidak sama dengan background foto. Warna baju yang paling sering digunakan adalah warna putih atau warna-warna netral seperti abu-abu, nude, soft pink, dan hitam.
4. Ukuran Foto
Kementerian Agama Indonesia juga memberikan ketentuan mengenai ukuran foto untuk buku nikah yang harus diserahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun ukuran foto untuk buku nikah antara lain sebagai berikut.
- Ukuran 2 x 3 (8 lembar) yang terdiri dari 4 foto calon pengantin wanita dan 4 foto calon pengantin pria.
- Ukuran 4 x 6 (2 lembar) dengan masing-masing 1 foto calon pengantin wanita 1 foto calon pengantin pria.
5. Tampilan Foto
Tampilan foto diwajibkan untuk melihat ke arah depan dengan posisi tangan lurus ke bawah. Foto tidak boleh menunduk atau melihat ke samping. Selain itu, untuk wanita yang tidak berhijab perlu merapikan rambutnya. Pastikan rambut diikat atau diuraikan ke belakang agar kedua telinga dapat terlihat. Anda juga perlu memastikan tidak ada rambut yang terurai ke depan.
Itulah beberapa ketentuan foto background biru untuk nikah yang perlu Anda siapkan.