MILENOMIC

Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-Anak, Orangtua Perlu Tahu

Ratih Ika Wijayanti 23/12/2022 10:31 WIB

Syarat naik kereta api untuk anak-anak perlu diketahui terutama bagi orangtua yang ingin mengajak buah hatinya melakukan perjalanan jauh. 

Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-Anak, Orangtua Perlu Tahu. (Foto: MNC Media)

IDXChannelSyarat naik kereta api untuk anak-anak perlu diketahui terutama bagi orangtua yang ingin mengajak buah hatinya melakukan perjalanan jauh. 

Kereta api merupakan salah satu moda transportasi yang kerap dipilih masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Adapun aturan perjalanan dengan kereta api ini diberlakukan berdasarkan kategori usia masing-masing penumpang. Syarat naik kereta api untuk anak-anak tentu berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi orang dewasa. 

Berikut syarat naik kereta api untuk anak-anak yang berhasil dirangkum IDXChannel. 

Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-Anak

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, terdapat ketentuan dan syarat naik kereta api untuk anak-anak. Berikut beberapa syarat dan ketentuannya.

A. Anak-Anak Usia 6-17 Tahun

Beberapa syarat naik kereta api jarak jauh bagi anak-anak berusia 6-17 tahun antara lain sebagai berikut. 

B. Anak-Anak Usia di Bawah 6 Tahun 

Bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut. 

Sementara itu, dilansir dari laman Indonesia Baik, anak-anak di bawah 12 tahun perlu memenuhi syarat sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api antara lain sebagai berikut. 

Itulah beberapa syarat naik kereta api untuk anak-anak yang perlu diketahui oleh orangtua. Semoga bermanfaat!

SHARE