Syarat Penerima Bantuan Pangan Non Tunai, Cara Cek Bansos dengan Cepat
Salah satu syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai adalah termasuk dalam kategori keluarga miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
IDXChannel—Apa saja syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai? BPNT adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga dengan kondisi ekonomi 25% terendah dalam bentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
BPNT menggantikan penyaluran bantuan pangan dengan penyerahan bantuan menggunakan sistem non tunai (kartu elektronik) yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong).
Mengutip Sikapi Uangmu OJK (28/3), selain lebih efisien dan tepat sasaran, penyaluran BPNT juga diharapkan dapat membiasakan masyarakat untuk menabung, karena pencairan dana bantuan dapat diatur sendiri sesuai kebutuhan.
Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini, terlebih dahulu harus mendaftar atau terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kementerian Sosial. Setelahnya, calon KPM diminta untuk mengisi data yang kelak akan digunakan untuk pendataan sinergis dengan bank Himbara dan kantor kelurahan/walikota/kabupaten.
Dari situ, KPM akan dibuatkan rekening di bank dan mendapatkan KKS yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pembelian bantuan pangan. Pembelian dapat dilakukan di e-warong, yakni agen bank, pedagang pasar tradisional, warung, toko kelontong, dan sebagainya.
E-warong adalah pihak pedagang yang telah menjalin kerja sama dengan bank penyalur dan telah ditetapkan sebagai tepat penukaran atau pembelian bahan pangan oleh KPM. Lewat sistem terintegrasi ini, bank penyalur dapat mengetahui berapa uang yang telah dimanfaatkan dan berapa yang tersisa.
Lantas, apa saja syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai? Berikut ini adalah syarat-syarat yang mesti dipenuhi:
- Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia
- Calon penerima harus memiliki KTP yang valid
- Penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin
- Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintar
- Penerima tidak termasuk dalam kategori PNS, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN ataupun BUMD
Untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam kategori penerima bantuan yang layak, Anda dapat mengeceknya dengan cara berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi wilayah penerima
- Pilih kabupaten/kota
- Pilih kecamatan
- Pilih desa
- Isi nama penerima manfaat (nama harus sesuai KTP)
- Masukkan huruf kode acak yang tertera di kotak
- Klik ‘Cari Data’
Lihatlah apa nama atau sanak saudara Anda terdaftar sebagai penerima bantuan. Itulah penjelasan singkat tentang syarat penerima Bantuan Pangan Non Tunai. (NKK)