MILENOMIC

Syarat Perpanjang SKCK 2024, Beserta Ketentuan dan Caranya

Iqbal Widiarko 04/08/2024 07:00 WIB

Syarat perpanjang SKCK 2024 penting diketahui.

Syarat Perpanjang SKCK 2024, Beserta Ketentuan dan Caranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat perpanjang SKCK 2024 penting diketahui. Secara umum proses pembuatan dan perpanjang SKCK membutuhkan waktu sekitar 1 hari kerja yang prosesnya dapat dilakukan secara daring atau online.

Namun, pengambilannya tetap harus secara luring atau offline. Polsek dan Polres hanya dapat menerbitkan SKCK yang sesuai dengan alamat KTP dan SIM pemohon.

Dilansir dari berbagai sumber pada Minggu (4/8/2024), IDX Channel telah merangkum syarat perpanjang SKCK 2024, sebagai berikut.

Syarat Perpanjang SKCK 2024

Cara Perpanjang SKCK

1. Online

2. Offline

Ketentuan Perpanjang SKCK

Terdapat biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan maupun perpanjang SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.

Itulah informasi terkait syarat perpanjang SKCK 2024 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE