Tagihan Listrik 2 Bulan Bisakah Bayar 1 Bulan Dulu? Begini Ketentuannya
Tagihan listrik 2 bulan bisakah bayar 1 bulan dulu? Pelanggan yang terlambat membayar tagihan ini kerap bingung apakah pembayaran tagihannya bisa dicicil.
IDXChannel – Tagihan listrik 2 bulan bisakah bayar 1 bulan dulu? Pelanggan yang terlambat membayar tagihan ini kerap bingung apakah pembayaran tagihannya bisa dicicil.
Seperti diketahui, bagi pelanggan listrik pascabayar PLN, mereka harus melakukan pembayaran tagihan listrik yang dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. PLN menetapkan tanggal 20 sebagai batas akhir pembayaran untuk memberikan waktu bagi pelanggan untuk memeriksa dan melunasi tagihan mereka.
Oleh karena itu, jika Anda terlambat membayar tagihan listrik sampai lewat dari tanggal 20, maka Anda akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan PLN. Lantas, tagihan listrik 2 bulan bisakah bayar 1 bulan dulu? Agar tidak keliru, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Tagihan Listrik 2 Bulan Bisakah Bayar 1 Bulan Dulu?
Secara umum tagihan listrik tidak bisa dibayar sebagian. Pasalnya, PLN biasanya menetapkan batas waktu pembayaran untuk setiap bulan pemakaian. Jika Anda telat membayar, maka Anda akan dikenakan denda keterlambatan.
Hal ini lantaran sistem pencatatan tagihan listrik PLN dirancang untuk mencatat pemakaian listrik per bulan. Membayar sebagian akan menyulitkan dalam pencatatan dan perhitungan tagihan selanjutnya. Dalam perjanjian dengan PLN, biasanya tercantum bahwa pembayaran tagihan harus dilakukan secara penuh pada batas waktu yang ditentukan.
Adapun ketentuan denda keterlambatan besaran biayanya berbeda-beda tergantung daya listrik yang digunakan. Dilansir dari laman PLN, berikut daftar Biaya Keterlambatan (BK) pembayaran listrik kurang dari satu bulan.
- Daya 450 VA dikenakan denda sebesar Rp3.000 per bulan.
- Daya 900 VA dikenakan denda sebesar Rp3.000 per bulan.
- Daya 1.300 VA dikenakan denda sebesar Rp5.000 per bulan.
- Daya 2.200 VA dikenakan denda sebesar Rp10.000 per bulan.
- Daya 3.500 sampai 5.500 VA dikenakan denda sebesar Rp50.000 per bulan.
- Daya 6.600 sampai 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan, minimal Rp75.000 per bulan.
- Daya di atas 14.000 VA dikenakan denda sebesar 3 persen dari jumlah tagihan, minimal Rp100.000 per bulan.
Untuk sanksi yang dikenakan pada keterlambatan pembayaran tagihan selama 1 bulan adalah pembayaran denda dan pemutusan sementara. Pemutusan sementara ini dilakukan sampai pelanggan melunasi tagihannya. Adapun pemutusan listrik sementara ini dilakukan dengan menyegel perangkat elektromekanis MBC (Miniature Circuit Breaker).
Sementara itu, untuk keterlambatan pembayaran tagihan selama 60 hari atau 2 bulan akan dikenakan sanksi berupa denda dan pemutusan listrik sementara. Jika terlambat dua bulan, maka APP atau Alat Pengukur dan Pembatas yang terdiri dari MBC dan kWH meter akan dibongkar dan aliran listrik dari tiang migrasi akan diputus sementara sampai pelanggan melunasi tagihannya.
Untuk keterlambatan pembayaran tagihan selama 90 hari atau 3 bulan, sanksi yang diberikan lebih tegas. Pelanggan akan mendapatkan sanksi berupa pembayaran denda dan pemutusan listrik permanen. Tak hanya itu saja, PLN juga akan mencoret nama Anda dari daftar pelanggan.
Berbeda dari pemutusan listrik sementara, pada pemutusan listrik permanen Anda harus melakukan penyambungan listrik baru dengan memasang kWH meter prabayar kembali yang tentunya memerlukan biaya lebih besar.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika kesulitan membayar tagihan listrik? Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar tagihan listrik secara penuh, sebaiknya Anda segera menghubungi PLN. Petugas biasanya akan memberikan solusi atau alternatif pembayaran yang mungkin bisa meringankan Anda.