Tagihan Listrik Keluar Tanggal Berapa? Ini Jawabannya Jangan sampai Telat
Banyak pelanggan yang masih bingung tagihan listrik keluar tanggal berapa. Pasalnya, pembayaran listrik pascabayar dilakukan setiap bulan sesuai tagihan.
IDXChannel – Banyak pelanggan yang masih bingung tagihan listrik keluar tanggal berapa. Pasalnya, pembayaran listrik pascabayar dilakukan setiap bulan sesuai tagihan.
Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN mewajibkan melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu setiap bulannya. Artinya, pelanggan tidak boleh melebihi tenggat waktu akhir karena akan dikenakan penalti atau denda jika terlambat membayar tagihan.
Lantas, tagihan listrik keluar tanggal berapa? Agar Anda tidak bingung, IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Tagihan Listrik Keluar Tanggal Berapa?
Aturan mengenai tagihan listrik dan pembayaran listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler memiliki kewajiban untuk membayar tagihan rekening listrik sesuai dengan masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
Dilansir dari laman resmi PLN, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20. Sementara itu, tagihan listrik keluar mulai dari tanggal 2 atau 3 setiap bulannya. Tagihan tersebut berisi penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.
Dengan demikian, pelanggan listrik pascabayar PLN sudah bisa membayar tagihan listriknya pada tanggal 2 atau 3 setiap bulannya dan paling lambat sampai tanggal 20 setiap bulanya. Jika melebihi tanggal 20 setiap bulan, maka pelanggan akan dikenakan sanksi penalti atau denda.
Berikut rincian besaran denda telat bayar listrik pascabayar PLN 2024.
- Batas daya 450 volt ampere (VA): Rp3.000 per bulan.
- Batas daya 900 VA: Rp3.000 per bulan.
- Batas daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan.
- Batas daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan.
- Batas daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan.
- Batas daya 6.600-14.000 VA: 3% dari total tagihan rekening listrik (minimal Rp75.000) per bulan.
- Batas daya di atas 14.000 VA: 3% dari total tagihan rekening listrik (minimal Rp100.000) per bulan.
Apabila pelanggan tidak membayar tagihan dan denda selama beberapa bulan, maka PLN akan memberikan sanksi berupa pemutusan sambungan listrik pelanggan.