News

10 Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Ditjen Minerba Didakwa Rugikan Negara Rp27,6 Miliar

Nur Khabibi/MPI 02/11/2023 18:15 WIB

JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 10 pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan tindak pidana korupsi Rp27.616.428.154 miliar.

10 Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Ditjen Minerba Didakwa Rugikan Negara Rp27,6 Miliar. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 10 pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan tindak pidana korupsi Rp27.616.428.154 miliar. Uang tersebut hasil dari dugaan korupsi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di kementerian tersebut.

Para terdakwa adalah Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS). 

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Mereka hadir di dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 sampai 2022 oleh badan pengawas keuangan dan Pembangunan," kata JPU di ruang sidang.

Jaksa menyebutkan, para terdakwa mencairkan dana dirjen minerba Kementerian esdm yang berasal dari Tukin tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tukin bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya. Dari Rp27,6 itu, kemudian dibagi-bagikan kepada para terdakwa, berikut rinciannya:

1. Abdullah sebesar Rp355.486.628
2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp2.592.482.167
3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604. 014.825
4. Beni Arianto sebesar Rp4.169.875.090
5. Hendi sebesar Rp1.489.944.468
6. Haryat Prasetyo sebesar Rp1.477.066.300
7. Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121
8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929
9. Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176
10. Lernhard Febian Sirait sebesar Rp9.150.434.450

Atas perbuatan mereka, Jaksa meyakini mereka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(YNA)

SHARE