News

211 Pekerja Migran RI Dideportasi Arab Saudi karena Langgar Aturan Imigrasi

Wahyu Dwi Anggoro 13/01/2025 14:05 WIB

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memfasilitasi pemulangan 211 Warga Negara Indonesia (WNI) deportan.

211 Pekerja Migran RI Dideportasi Arab Saudi karena Langgar Aturan Imigrasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memfasilitasi pemulangan 211 Warga Negara Indonesia (WNI) deportan dari Arab Saudi

"Mereka tiba di Jakarta pada 11 Januari 2025 dalam kondisi baik dan sehat," kata Kemlu dalam keterangannya pada Minggu (12/1/2025).

Sebelumnya, KJRI Jeddah telah menerbitkan dokumen perjalanan bagi para WNI dan berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait, termasuk pihak kepolisian, imigrasi, serta Rudenim Syumaisi Arab Saudi untuk perolehan izin keluar dan penyelesaian tuntutan administrasi.

Para WNI terdiri dari pekerja migran overstayer yang melanggar peraturan keimigrasian di Arab Saudi. 15 orang di antaranya adalah laki-laki dan 196 orang lainnya adalah perempuan. 

Selama proses pemulangan, para WNI didampingi oleh staf KJRI Jeddah.

Ketibaan WNI di Soekarno Hatta difasiliitasi oleh kementerian dan lembaga terkait. Ini merupakan langkah konkret Pemerintah RI dalam memberikan palayanan dan pelindungan bagi seluruh WNI, termasuk pekerja migran.

"Kementerian Luar Negeri terus mengimbau para WNI dan pekerja migran agar dapat berangkat bekerja keluar negeri sesuai prosedur resmi dan menghormati serta menaati segala peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Kemlu. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE