News

29 Perusahaan Kebersihan Langgar Aturan Persampahan Selama Januari-September 2026

Ari Sandita 05/10/2026 12:43 WIB

Sepanjang Januari-September 2026 kemarin, Pemprov Jakarta memberikan sanksi terhadap 29 perusahaan bidang kebersihan karena kedapatan melakukan pelanggaran

29 Perusahaan Kebersihan Langgar Aturan Persampahan Selama Januari-September 2026 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyebutkan, sepanjang bulan Januari-September 2026 kemarin, Pemprov Jakarta memberikan sanksi terhadap 29 perusahaan bidang kebersihan karena kedapatan melakukan pelanggaran tentang persampahan.

"Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta, dalam hal ini melalui Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya," ujarnya pada wartawan, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi pasca dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang pilah sampah. Kebijakan tersebut memiliki perubahan paling mendasar, yang mana dahulu persoalan sampah hanya dilakukan pengangkutan dan pembuangan saja.

Saat ini, kata dia, persoalan sampah menjadi pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan. Dalam proses pengawasan kebijakan tersebut, Pemprov Jakarta menemukan adanya pelanggaran tentang persampahan tersebut.

Dia menambahkan, pelanggaran dilakukan baik oleh perusahaan penyedia jasa pengangkutan atau pengelolaan di bidang kebersihan maupun secara perorangan. Mereka semua telah diberikan sanksi oleh petugas.

 "Kemudian ada 44 (perorangan) yang dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah," tuturnya.

"Dengan penanganan ketegasan ini, mudah-mudahan pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik. Apalagi sekarang ini kita sedang menghadapi El Nino dalam waktu cukup panjang, hujan turun terbatas, maka kami imbau persampahan ini benar-benar ditangani secara baik karena kebakaran beberapa kali juga terjadi karena orang buang puntung rokok di persampahan dan mengakibatkan kebakaran yang ada di Jakarta," kata Pram.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE