News

34 Napi Konghucu Dapat Remisi Khusus, Masa Hukuman Dipotong 15 Hari hingga 2 Bulan

Jonathan Simanjuntak 29/01/2025 22:44 WIB

Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Imlek kepada 34 narapidana (napi) di Indonesia yang beragama Konghucu.

Puluhan narapidana Konghucu mendapatkan remisi khusus Imlek pada tahun ini. (Foto: Istimewa)

IDXChannel – Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Imlek kepada 34 narapidana (napi) di Indonesia yang beragama Konghucu. Masa hukuman mereka dikurangi dari 15 hari sampai dua bulan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyebut remisi ini sebagai bentuk penghargaan atas upaya narapidana memperbaiki diri melalui program pembinaan. "Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu.

Agus menjelaskan, wilayah Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai penerima remisi khusus Imlek terbanyak tahun ini, dengan jumlah 12 narapidana. Berikutnya disusul Kalimantan Barat sebanyak tujuh Narapidana dan Jawa Tengah sebanyak tiga Narapidana.

Menurut dia, remisi khusus bukan hanya apresiasi terhadap perilaku baik napi, tetapi juga dapat menghemat anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan makanan hingga Rp18.615.000 per kepala.

"Saya berharap pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensia, sehingga kembalinya saudara-saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat," tuturnya.

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

(Ahmad Islamy Jamil)

SHARE