News

5 Barang Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi, Cek Daftarnya agar Tidak Kena Pajak

Kurnia Nadya 17/03/2024 15:14 WIB

Ada beberapa jenis barang bawaan dari luar negeri dibatasi. Di antaranya adalah sepatu, elektronik, komputer tablet, dan produk tekstil.

5 Barang Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi, Cek Daftarnya agar Tidak Kena Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ada beberapa jenis barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi dalam Permendag No. 36/2023 yang akan berlaku efektif mulai 10 Maret 2024. Peraturan ini berlaku bagi penumpang perjalanan luar negeri. 

Heboh mengenai pembatasan barang yang boleh dibawa dari perjalanan luar negeri ini terjadi setelah pemerintah memusnahkan satu ton makanan ringan yang diimpor dari Thailand. 

Setelahnya, Bea Cukai lebih ketat memberlakukan pembatasan barang yang boleh dibawa WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk tenaga kerja migran yang pulang ke Indonesia. 

Pembatasan ini sempat ramai dibahas di beragam platform media sosial. Banyak masyarakat yang mengeluhkan pembatasan ini bersifat terlalu umum dan memberatkan individu yang perlu membawa barang melebihi batasan. 

Adapun daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi jumlahnya dan perlu diperhatikan penumpang adalah sebagai berikut: 

Kelima barang ini adalah barang-barang yang paling umum dibawa atau dibeli oleh individu yang tengah berpergian di luar negeri. Pemberlakuan ini menyasar jasa titip di mana seseorang membeli barang di luar lalu dijual kembali di dalam negeri. 

Meskipun demikian, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buah tangan atau oleh-oleh tidak dikenakan pungutan bea cukai, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. 

Selain kelima barang umum itu, ada beberapa jenis barang lain yang juga dibatasi pembawaannya ke dalam negeri, yakni: 

Itulah beberapa daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi oleh pemerintah. Jika penumpang membawa lebih dari batasan, maka akan dikenakan pajak impor. (NKK)

SHARE