5 Barang Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi, Cek Daftarnya agar Tidak Kena Pajak
Ada beberapa jenis barang bawaan dari luar negeri dibatasi. Di antaranya adalah sepatu, elektronik, komputer tablet, dan produk tekstil.
IDXChannel—Ada beberapa jenis barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi dalam Permendag No. 36/2023 yang akan berlaku efektif mulai 10 Maret 2024. Peraturan ini berlaku bagi penumpang perjalanan luar negeri.
Heboh mengenai pembatasan barang yang boleh dibawa dari perjalanan luar negeri ini terjadi setelah pemerintah memusnahkan satu ton makanan ringan yang diimpor dari Thailand.
Setelahnya, Bea Cukai lebih ketat memberlakukan pembatasan barang yang boleh dibawa WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk tenaga kerja migran yang pulang ke Indonesia.
Pembatasan ini sempat ramai dibahas di beragam platform media sosial. Banyak masyarakat yang mengeluhkan pembatasan ini bersifat terlalu umum dan memberatkan individu yang perlu membawa barang melebihi batasan.
Adapun daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi jumlahnya dan perlu diperhatikan penumpang adalah sebagai berikut:
- Alas kaki hanya boleh dua pasang per penumpang
- Tas hanya boleh dua barang per penumpang
- Barang tekstil lainnya dibatasi hanya lima barang per penumpang
- Elektronik dibatasi hanya lima unit dengan total nilai maksimal USD1.500 per penumpang
- Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi hanya dua unit per penumpang dalam jangka waktu satu tahun
Kelima barang ini adalah barang-barang yang paling umum dibawa atau dibeli oleh individu yang tengah berpergian di luar negeri. Pemberlakuan ini menyasar jasa titip di mana seseorang membeli barang di luar lalu dijual kembali di dalam negeri.
Meskipun demikian, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan buah tangan atau oleh-oleh tidak dikenakan pungutan bea cukai, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Selain kelima barang umum itu, ada beberapa jenis barang lain yang juga dibatasi pembawaannya ke dalam negeri, yakni:
- Hewan dan produk hewan maksimal 5 Kg, tidak lebih dari USD1.500/penumpang
- Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura maksimal 5 Kg, tidak lebih dari USD1.500/penumpang
- Mutiara maksimal nilai FOB USD1.500/penumpang
- Hasil perikanan maksimal 25 Kg/pengiriman
- Mainan maksimal nilai FOB USD1.500/penumpang
- Sepeda roda dua dan roda tiga maksimal dua unit/penumpang
- Minuman beralkohol maksimal 1 liter/penumpang
- Plastik hilir maksimal nilai FOB USD1.500/penumpang
Itulah beberapa daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi oleh pemerintah. Jika penumpang membawa lebih dari batasan, maka akan dikenakan pajak impor. (NKK)