50 Persen ASN Pemprov Jabar WFH pada 16-17 April 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para ASN-nya.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para ASN-nya. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Selasa (16/4/2024) hingga Rabu (17/4/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, kebijakan ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi ASN.
“Di Pemerintahan Provinsi, dari hari pertama Surat Edaran keluar, kami sudah sampaikan ke para kepala OPD, kemudian kami juga sudah tindaklanjuti dengan surat pemberitahuan dari Sekda ke semua OPD untuk segera mengeksekusi yang mulainya hari ini tanggal 16-17 itu WFH maksimal 50% untuk supporting system, untuk layanan publik tetap 100%, untuk mulai efektif, tidak banyak babibu, langsung dieksekusi sesuai klausul yang ada di surat edaran,” terang Herman, Selasa (16/4/2024).
Adapun terkait Pemerintah Kabupaten/Kota, Herman mengatakan, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menyampaikan surat edaran tersebut dan bakal dieksekusi.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan ke para Bupati dan Wali Kota, saya sendiri sudah mengingatkan kepada para sekretaris daerah, kebetulan saya gabung dengan forum sekertaris daerah kabupaten/kota, jadi semua kabupaten/kota dan pemprov sudah menindaklanjuti mengeksekusi surat edaran Pak Menpan RB,” jelasnya.
Herman menilai, kebijakan WFH dan WFO tersebut salah satunya adalah untuk mengantisipasi puncak arus balik Lebaran 2024.
“Satu sisi itu kan untuk mengantisipasi arus balik Lebaran, di sisi lain pelayanan publik tetap bisa dilaksanakan dengan optimal. Jadi fardhu kasambut, sunnah kalampah,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi ASN, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100%.
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50% dari jumlah pegawai.
(YNA)