90 Unit Apartemen Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro Bakal Dilelang Kejagung
Aset tersebut merupakan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro
IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mengumumkan rencana lelang besar-besaran terhadap barang rampasan negara berupa 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Aset mewah tersebut merupakan milik terpidana kasus tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna menyampaikan bahwa total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut mencapai Rp219.779.226.669. Seluruh hasil lelang nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Aset tersebut merupakan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.
Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang akan digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik (e-Auction) dengan metode open bidding.
"Batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," ujarnya.
Untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta, Kejaksaan akan menggelar sosialisasi daring melalui aplikasi Zoom Meeting dalam dua sesi, yakni pada Jumat, 17 Juli 2026, pukul 09.00-11.00 WIB dengan Meeting ID: 83113915625 dan passcode: 584937.
Dan pekan selanjutnya pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 09.00 WIB-11.00 WIB dengan Meeting ID: 89172129598 passcode: 616054
Selain itu, kata dia, para calon peserta lelang juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi unit apartemen (Aanwijzing) yang akan dilaksanakan pada: Senin-Rabu, 20-22 Juli 2026, pada pukul 10.00-14.00 WIB.
"Objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan non fisik," ujar dia.
(kunthi fahmar sandy)