Ada Dua Warga Singapura di MV Hondius, Akan Dikarantina Sebulan Demi Pencegahan Virus Hanta
Singapura tetap menjalankan upaya keamanan standar untuk memastikan dua warganya tidak membawa virus.
IDXChannel—Ada dua warga Singapura dalam daftar penumpang MV Hondius, kapal pesiar yang belum lama ini menjadi tempat insiden persebaran virus hanta. Keduanya akan menjalani karantina selama 30 hari setelah kontak terakhir.
Dua penumpang MV Hondius yang dilaporkan berusia lanjut (67 tahun dan 65 tahun) ini telah tiba di negaranya pada 2 Mei dan 6 Mei secara terpisah. Kini keduanya tengah diisolasi di National Centre for Infectious Diseases (NCID) untuk pengecekan lebih lanjut.
Melansir CNA, Communicable Diseases Agency (CDA) Singapore mengatakan hasil tes kedua penumpang MV Hondias masih menunggu. Satu orang dilaporkan mengalami pilek dan satu orang lainnya tanpa gejala. Secara umum keduanya tampak baik-baik saja.
Dua warga tersebut telah turun dari kapal dan berada di penerbangan yang sama dengan penumpang kapal yang terkonfirmasi terjangkit virus hanta dari St Helena menuju Johannesburg pada 25 April.
Namun, penumpang terjangkit tersebut tidak terbang menuju Singapura dan meninggal dunia di Afrika Selatan. Hingga Rabu (6/5/2026), telah terkonfirmasi delapan kasus dan tiga kasus meninggal dunia pada klaster penumpang kapal pesiar Hondias.
Tiga penumpang yang meninggal dunia itu juga telah dikonfirmasi terjangkut virus hanta, sementara sisanya masih diinvestigasi.
CDA Singapura mengatakan saat ini WHO menilai risiko virus hanta terhadap populasi dunia masih rendah. Namun demikian, Singapura tetap menjalankan upaya keamanan standar untuk memastikan dua warganya tidak membawa virus.
Jika kedua warga ini dinyatakan negatif dari virus hanta, keduanya tetap akan dikarantina selama 30 hari setelah kontak terakhir dengan kasus positif terkonfirmasi. Hal ini dikarenakan mayoritas kasus virus hanta diperkirakan akan menunjukkan gejala dalam periode waktu tersebut.
Setelah masa karantina selesai, dua warga ini akan dites sekali lagi untuk memastikan virus Hanta benar-benar negatif dari tubuh mereka. Lalu keduanya akan menjalani pengawasan melalui telepon selama periode pemantauan yang tersisa, yakni 45 hari sejak tanggal paparan terakhir.
Jika dua warga ini terkonfirmasi positif virus hanta, maka keduanya akan tetap dirawat di rumah sakit untuk dimonitor dan dirawat.
Selain itu, pemerintah Singapura juga akan melakukan penelusuran kontak (contact tracing) untuk mengidentifikasi siapa-siapa saja yang terpapar virus Hanta dalam masa penularan, dan kemudian akan dikarantina.
(Nadya Kurnia)