Ada Penolakan PSN di Merauke, Wamenham Tekankan Pembangunan Harus Memanusiakan Manusia
Wamenham memahami adanya penolakan PSN di Merauke. Menurutnya, pembangunan tidak seharusnya mengejar target fisik.
IDXChannel - Sejumlah perwakilan masyarakat Papua menyampaikan aspirasi dalam konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang digelar di Papua Youth Creative Hub (PYCH) pada Jumat (29/05/2026). Salah satunya yaitu penolakan keras terhadap program strategis nasional (PSN) di Merauke.
Wakil Menteri HAM (Wamenham) Mugiyanto memahami adanya penolakan tersebut. Menurutnya, pembangunan tidak seharusnya mengejar target fisik.
Lebih dari itu kata dia, pembangunan juga harus selaras dengan prinsip memanusiakan manusia yang menyerap kearifan lokal atau ethnoscience.
"Tidak ada yang anti pembangunan karena pembangunan itu untuk kesejahteraan dan kebaikan kita, masyarakat dan bangsa. Mungkin yang menjadi persoalan adalah bagaimana pembangunan itu dijalankan," kata Mugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
"Nah, itu yang menurut saya memang harus diperbaiki. Kami dari Kemenham ingin memperbaiki dari aspek hak asasi manusia. Bagaimana pembangunan harus memanusiakan manusia," sambungnya.
Selain isu lahan, perwakilan masyarakat meminta agar Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) diberikan kewenangan penuh dalam mengawal visi pembangunan tanpa intervensi luar.
Di sisi lain, muncul desakan agar pemerintah melindungi kekayaan intelektual komunal, seperti ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional, guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal. Selama ini, perlindungan terhadap hak-hak komunal masyarakat Papua dinilai masih sangat minim dibandingkan dengan kekayaan intelektual personal.
Merespons hal tersebut, Mugiyanto menyinggung soal usulan pembentukan peradilan HAM khusus di Papua untuk mewujudkan keadilan sosial.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000, pengadilan HAM saat ini hanya menangani pelanggaran HAM berat yang diputuskan oleh Komnas HAM sebagai lembaga independen.
Ia mengakui adanya kendala dalam implementasi undang-undang tersebut dan membuka ruang bagi peserta konferensi untuk memberikan rekomendasi perbaikan regulasi peradilan HAM.
"Kami pemerintah khususnya Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tidak bisa intervensi, tetapi kami menengarai memang ada persoalan dengan UU tentang pengadilan HAM tahun 2000 silam. Karena itulah, kami merasa undang-undang tersebut juga perlu diperbaiki," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)