News

Ada Potensi KonfliK Kepentingan, KPK Tegaskan Profesional Selidiki Dugaan Korupsi Rafael Alun

Arie Dwi Satrio 16/03/2023 11:24 WIB

KPK menjadi sorotan dalam penanganan dugaan korupsi yang dilakukan eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Ada Potensi KonfliK Kepentingan, KPK Tegaskan Profesional Selidiki Dugaan Korupsi Rafael Alun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan dalam penanganan dugaan korupsi yang dilakukan eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).  Sebab, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada potensi konflik kepentingan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Namun, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya profesional dalam menyelidiki dan mencari unsur tindak pidana korupsi Sebab, KPK memiliki sistem yang ketat dalam menangani setiap perkara.

"Kami pastikan, penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/3/2023).

Sebelumnya, ICW mengaku khawatir akan terjadinya potensi konflik kepentingan dalam penyelidikan Rafael Alun Trisambodo di KPK. Sebab, ICW mengantongi informasi pimpinan KPK Alexander Marwata teman seangkatan Rafael Alun di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Ali menegaskan bahwa pihaknya sudah sangat paham terkait konflik kepentingan dalam berbagai penanganan perkara. Namun, ia menjamin bahwa setiap perkara di KPK ditangani dengan profesional.

"Kami tentunya juga sudah sangat paham tentang soal ketentuan tersebut. Bahwa terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, seringkali terjadi. Karena kita semua makhluk sosial," beber Ali.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan soal pengambilan keputusan terkait tindaklanjut laporan maupun perkara yang sedang ditangani KPK. Di mana, keputusan tersebut bukan ditentukan oleh satu pihak. Bahkan, jika ada potensi benturan kepentingan, maka pihak tersebut tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.

"Bila ada potensi benturan kepentingan, maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan," terangnya.

"Sebagai penegasan, pengambilan keputusan di KPK tidak pernah hanya atas dasar pendapat 1 orang semata," imbuhnya.

Ali memastikan, kerja-kerja KPK selalu dalam bentuk tim dan tersistem. Termasuk, kata dia, lima pimpinan KPK yang berhak mengambil keputusan. Di mana, pengambilan keputusan harus berdasarkan kolektif kolegial lima pimpinan KPK.

"Yang artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas. Jadi tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja," ujarnya.

(FRI)

SHARE