News

Adik Johnny G Plate Dua Kali Dicecar Kejagung di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Erfan Ma'ruf 14/02/2023 10:39 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa kembali adik dari Menkominfo Johnny Gerard Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) pada Senin (13/2/2023).

Adik Johnny G Plate Dua Kali Dicecar Kejagung di Kasus Korupsi BTS Kominfo

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa kembali adik dari Menkominfo Johnny Gerard Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) pada Senin (13/2/2023). Pemeriksaan telah dilakukan sebanyak dua kali dalam kasus proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini sudah banyak saksi yang diperiksa. Terakhir, pemeriksaan pada kemarin sebanyak lima orang. 

"Untuk BTS kemarin kita periksa lima orang saksi. Mungkin hari ini banyak (saksi yang diperiksa)," kata Ketut saat di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Lima saksi yang diperiksa AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan, Sekertaris Direktur Utama BAKTI Kominfo berinial J dan terakhir Gregorius Alex Plate (GAP) pihak swasta. 

Diketahui, Gregorius Alex Plate (GAP) merupakan adik dari Menkominfo Johnny G Plate. Dia diduga ikut bepergian ke luar negeri bersama dengan Johnny.

"Informasi (GAP) adiknya. Ke luar negeri bareng Menkominfo," kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (3/2/2023). 

Dia didalami untuk mengetahui alasan ikut bepergian ke luar negeri apakah terkait dengan kasus BAKTI atau dalam rangka hal lain. Pihaknya juga mendalami anggaran yang digunakan oleh GAP apakah menggunakan anggaran Kominfo, BAKTI atau pihak swasta. 

"GAP masih kita pastikan apakah pakai dana Kominfo atau Bakti, atau mungkin dari swasta. Kita lagi pastikan siapa tau ada yang bayarin," jelasnya. 

Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.

Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, Kejakgung telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

(YNA)

SHARE