Adik Johnny Plate Kembalikan Uang Rp534 Juta terkait Kasus Korupsi BTS
Adik dari Menkominfo Johnny G Plate (JP), Gregorius Alex Plate (GAP) mengembalikan uang Rp534 juta terkait dugaan kasus korupsi BTS.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, adik dari Menkominfo Johnny G Plate (JP), Gregorius Alex Plate (GAP) baru mengembalikan uang Rp534 juta terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
"Dan kita juga ingin tahu terkait fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan. Apakah itu terkait jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan secara sukarela sejumlah Rp534 juta telah dikembalikan," ujar Kuntadi.
Kuntadi menyebut, dari hasil penyelidikan dan pendalaman kasus korupsi BTS Kominfo, GAP diketahui menerima sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.
"Untuk yang lain telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan, agar total, Rp10.149.363.250, di luar beberapa barang berupa kendaraan sepeda motor termasuk ada rumah yang berhasil kita sita di daerah Lebak Bulus," ungkap Kuntadi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejagung kembali akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate
Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Sedangkan tersangka, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(FAY)