News

Aksi Pemasangan Batu di Wesel Stasiun Bekasi, KAI Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun

Yuwantoro Winduajie 12/04/2026 16:31 WIB

KAI menegaskan bahwa tindakan pengganjalan batu di jalur rel maupun wesel merupakan perbuatan yang sangat berbahaya.

Aksi Pemasangan Batu di Wesel Stasiun Bekasi, KAI Ingatkan Ancaman Pidana 15 Tahun

IDXChannel – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta merespons aksi pengganjalan batu di area wesel Stasiun Bekasi, tepatnya di sekitar Pasar Proyek dekat perlintasan sebidang JPL 81.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/4/2026) pagi tersebut menjadi perhatian setelah videonya beredar di media sosial. Salah satunya dibagikan akun Instagram @xiamalikaaaaa27 dengan dugaan pelaku merupakan remaja yang sebelumnya berada di sekitar lokasi.

KAI menegaskan bahwa tindakan pengganjalan batu di jalur rel maupun wesel merupakan perbuatan yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta nyawa banyak orang.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menyampaikan, wesel merupakan komponen vital dalam sistem perkeretaapian.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, KAI segera melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan lokasi dengan menyingkirkan batu yang mengganjal wesel. Berkat kesigapan petugas, kejadian ini tidak sampai mengganggu perjalanan kereta api.

“Wesel adalah bagian dari jalur kereta api yang berfungsi untuk memindahkan jalur atau mengatur arah perjalanan kereta. Jika wesel terganggu, maka risiko yang ditimbulkan sangat besar, termasuk potensi anjlokan,” kata Franoto, Minggu (12/4/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan iseng seperti meletakkan batu di rel maupun wesel bukanlah hal sepele. Perbuatan tersebut dapat menyebabkan kereta keluar dari jalur (anjlok), yang berisiko menimbulkan korban jiwa serta kerugian besar.

KAI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api. Jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain, berkumpul, maupun beraktivitas lainnya.

Sebagai bentuk penegakan hukum, pelaku perusakan atau tindakan yang membahayakan prasarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 194 ayat (1).

"Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum yang memakai kekuatan uap (stoom) atau kekuatan bergerak dengan memakai mesin yang lain, pada jalan kereta api atau jalan trem, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun," bunyi pasal tersebut.

Franoto menegaskan, segala tindakan yang dianggap iseng seperti mengganjal batu di rel atau wesel bukanlah pelanggaran ringan, melainkan dapat berujung pada konsekuensi hukum berat serta membahayakan keselamatan banyak orang.

"KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan yang membahayakan serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE