News

Alasan Mario Anak Pejabat DJP Pakai Pelat Nomor Palsu di Mobil Rubicon

Erfan Ma'ruf 24/02/2023 11:36 WIB

Mobil Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan yang merupakan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) menggunakan nomor polisi palsu.

Alasan Mario Anak Pejabat DJP Pakai Pelat Nomor Palsu di Mobil Rubicon. (Foto: Istimewa/MNC Media)

IDXChannel - Mobil Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan yang merupakan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) menggunakan nomor polisi palsu. Mobil tersebut bernomor polisi B 120 DEN, padahal seharusnya B 2571 PBP.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Dandy mengubah nomor polisi palsu pada kendaraannya tersebut karena untuk menghindari tilang elektronik.

"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," katanya melalui keterangan singkat, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Nurma belum memberikan informasi secara detail sejak kapan penggunaan nomor polisi palsu tersebut dilakukan. Saat ini, hal tersebut telah diselidiki oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itu didalami oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pengguna memasang nomor polisi palsu bernomor B 120 DEN, padahal nomor polisi aslinya adalah B 2571 PBP.

"Setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, berinisial Mario Dandy Satriyo ternyata menunggak bayar pajak.

Hasil penelusuran website resmi Samsat yakni https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.

Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143 ribu, PKB Denda Rp13 ribu, dan SWDKLLJ Denda Rp35 ribu.

(YNA)

SHARE