News

Amazon Diduga Lakukan Penggelapan Pajak Senilai Rp20,4 Triliun di Italia

Ibnu Hariyanto 15/02/2025 20:03 WIB

Jaksa penuntut Italia sedang menyelidiki kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Amazon dan tiga eksekutifnya senilai 1,2 miliar euro.

Jaksa penuntut Italia sedang menyelidiki kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Amazon. (foto: MNC Media)

IDXChannel- Jaksa penuntut Italia sedang menyelidiki kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Amazon dan tiga eksekutifnya senilai 1,2 miliar euro atau setara Rp20,4 triliun.

Dilansir Channel News Asia, Jumat (15/2/2025), kabar investigasi penggelapan ini sudah muncul sejak 2024. Media italia Corriere della Sera baru menjelaskan rinciannya pada Jumat kemarin.

Jaksa Milan dan polisi pajak menyebut tiga manajer dan unit Amazon yang berada di Luksemburg sedang dalam penyelidikan atas penipuan pajak dalam penjualan online di Italia selama 2019-2021.

Jaksa menyebut tagihan untuk Amazon dapat meningkat menjadi 3 miliar euro dengan memperhitungkan denda dan bunga.

Seorang sumber yang mengetahui kasus itu menyebut Amazon menjual barang-barang dari penjual non-UE di Italia yang sebagian besar berasal dari Cina. Namun, Amazon diduga menyembunyikan identitas penjual sehingga terhindar dari pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) Italia.

Berdasarkan hukum Italia, perantara yang menawarkan barang untuk dijual di Italia ikut bertanggung jawab atas tidak dibayarkannya PPN oleh penjual non-UE yang menggunakan platform penjualan online.

Jika tuduhan itu terbukti, kasus ini menjadi ancaman bagi model bisnis Amazon di seluruh Eropa. Sebab PPN merupakan pajak Eropa yang diharmonisasi.

Penyelidikan ini merupakan hasil dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh polisi pajak di Milan.

Dalam kasus lain, polisi pajak Italia menyita sekitar 121 juta euro dari unit Amazon di Italia pada Juli 2024. Penyitaan itu bagian dari penyelidikan atas dugaan penipuan pajak dan praktik tenaga kerja ilegal yang sedang berlangsung.

Jaksa Milan menuduh unit logistik Amazon Italia Transport menghindari undang-undang ketenagakerjaan dan pajak, dengan mengandalkan koperasi atau perseroan terbatas yang memasok pekerja sambil menghilangkan bea PPN dan mengurangi pembayaran jaminan sosial.

Amazon memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut, Amazon menegaskan sudah taat membayar pajak.

"Amazon berkomitmen untuk mematuhi semua hukum pajak yang berlaku. Amazon termasuk di antara 50 kontributor pajak terbesar di Italia, dengan tagihan pajaknya untuk negara tersebut melebihi USD1,4 miliar pada 2023," kata Amazon.

(Ibnu Hariyanto)

SHARE