Anak Usaha BUMN Rekayasa Transaksi Gula, Negara Rugi Rp570 Miliar
Kejari Jakarta Pusat membongkar sindikat rekayasa transaksi gula di lingkungan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
IDXChannel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membongkar sindikat rekayasa transaksi gula di lingkungan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Yakni, PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) group.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT ATN sejak tahun 2020 hingga 2021.
Kendati demikian, kata Hari, dalam pelaksanannya, gula tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN. Sehingga, terdapat rekayasa transaksi gula di antara anak perusahaan BUMN tersebut.
"Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN digunakan skema Roll-Over yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak," ujar Hari di Kejari Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Hari, PT KPBN sendiri tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan Gudang, hingga teknis pengangkutan.
Lebih lanjut, Hari menuturkan, rekayasa transaksi gula tersebut telah merugikan negara senilai lebih dari Rp570 miliar dengan penetapan tiga tersangka, yakni HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara.
Kemudian, HRS selaku Mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa, Direktur Utama PT Cipta Andika Teladan, dan Tersangka RA selaku SEVP (Senior Eksekutif Vice President) Operation PT. KPBN (Tahun 2019-2021).
"Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah)," paparnya.
Adapun perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(SLF)