News

Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN

Felldy Utama 12/06/2026 20:21 WIB

Andri merupakan Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal.

Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. 

Andri merupakan Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Andi Mulyono melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil PT Yasa Arta Trimanunggal guna mendapatkan proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.

Pasca-pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik.

"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata Syarief dalam konferensi persnya, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Menariknya, PT Yasa Arta Trimanunggal sendiri ternyata tidak memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan proyek pengadaan motor listrik tersebut.

"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," katanya.

Untuk menyiasati persyaratan tersebut, AM bekerja sama dengan salah seorang berinsial AA untuk mengakuisisi sebuah perusahaan agar dapat memenangkan tender tersebut.

"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut," katanya.

"Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE