News

Anggaran Diblokir, Gaji Pegawai MK Hanya Cukup Sampai Mei 2025

Achmad Al Fiqri 12/02/2025 12:15 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terkena imbas efisiensi anggaran. Dampaknya, MK hanya bisa membayar gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025. 

Anggaran Diblokir, Gaji Pegawai MK Hanya Cukup Sampai Mei 2025 (foto mnc media)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terkena imbas efisiensi anggaran. Dampaknya, MK hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Rabu (12/2/2025).

Heru menjelaskan, MK memiliki pagu anggaran Rp611,4 miliar pada 2025. Realisasi anggaran sudah sebesar 51,73 persen atau setara dengan Rp316 miliar.

“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar,” kata Heru dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Berdasarkan informasi dari Dirjen Anggaran, MK mendapat blokir anggaran sebesar Rp226 miliar. 

“Dari blokir tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” kata Heru.

Dia menuturkan, anggaran tersisa Rp69 miliar tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar. 

Pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp13 miliar. Langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourching Rp610 juta, dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp409 juta.

“Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai Mei 2025,” ujar Heru.

Selain itu, katanya, dampak berikutnya adalah adanya komitmen dalam rangka PHPU dan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN, dan perkara lainnya hingga akhir tahun.

“Komitmen untuk pemeliharaan kantor, seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin, dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan,” ujar Heru.

Berdasarkan hal tersebut, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran, yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember 2025. 

“Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara Pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar,” ujar Heru.

(Fiki Ariyanti)

SHARE