News

Antisipasi Makanan Kadaluarsa Jelang Lebaran, Polres Pemalang Blusukan ke Toko Kelontong

Aryanto/Kontributor 13/04/2023 14:58 WIB

Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat yang akan membeli makanan agar terlebih dulu memperhatikan tanggal kadaluarsa dengan teliti pada kemasannya.

Antisipasi Makanan Kadaluarsa Jelang Lebaran, Polres Pemalang Blusukan ke Toko Kelontong (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Mengantisipasi penjualan makanan kadaluarsa di tengah meningkatnya daya beli masyarakat jelang lebaran, Polres Pemalang dan jajaran serentak melakukan pengecekan tanggal kadaluarsa makanan kemasan yang dijual di Minimarket dan Pasar Tradisional, Kamis (13/4/2023).

“Kami mengimbau kepada para pedagang dan pengusaha agar berhati-hati dan tidak menjual makanan yang telah kadaluarsa,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

Dari pengecekan yang dilakukan tersebut, sejauh ini belum ditemukan adanya penjualan makanan yang telah kadaluarsa, baik di minimarket maupun toko kelontong yang telah didatangi.

“Bila ditemukan adanya kesengajaan dalam penjualan makanan kemasan kadaluarsa, kami tidak segan-segan akan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan dan hukum berlaku,” kata Kapolres Pemalang.

“Untuk diketahui, menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa dapat dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” jelasnya.

Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat yang akan membeli makanan agar terlebih dulu memperhatikan tanggal kadaluarsa dengan teliti pada kemasannya.

“Kami imbau, agar masyarakat memperhatikan tanggal kadaluarsa pada kemasan makanan sebelum membeli,” ujarnya.

(SAN)

SHARE