ASDP Minta Pengguna Jasa Sudah Punya Tiket sebelum Tiba di Pelabuhan
Para pengguna jasa juga diimbau agar membeli tiket paling lambat H-1 keberangkatan. Hal ini dengan tujuan untuk memperlancar arus lalu lintas menuju pelabuhan.
IDXChannel - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meminta para pengguna jasa yang menggunakan kendaraan dan hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk untuk memperhatikan batasan area pembelian tiket kapal ferry.
“Batasan radius ini sudah berlaku dan diharapkan hal ini menjadi perhatian bagi pengguna jasa,” ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (19/12/2023).
Shelvy mengatakan, para pengguna jasa juga diimbau agar membeli tiket paling lambat H-1 keberangkatan. Hal ini dengan tujuan untuk memperlancar arus lalu lintas menuju pelabuhan.
"Kami mohon kerja sama pengguna jasa agar membeli tiket paling lambat H-1 keberangkatan untuk memperlancar arus lalu lintas menuju pelabuhan," tegasnya.
Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy:
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Selain itu, ASDP juga akan menerapkan skema lainnya pada periode Natal 2023 & Tahun Baru 2024 yakni pelaksanaan felaying system dan bufferzone di empat pelabuhan utama ASDP.
Adapun titik yang akan dijadikan bufferzone adalah sebagai berikut:
1. Arah Pelabuhan Merak: Rest Area KM 43, KM 68, Exit Tol Merak, Hotel Pesona Merak, dan Lahan PT Munic Line;
2. Arah Pelabuhan Bakauheni: Rest Area KM 87A, KM 49A, KM 20A, dan Ex. Agribisnis di Jalur Arteri;
3. Arah Pelabuhan Ketapang: Terminal Sritanjung, Grand Watudodol, Lapangan Bola Areba;
4. Arah Pelabuhan Gilimanuk: Terminal Kargo & UPPKB Cekik.
(YNA)