ASN Boleh Cuti saat Libur Nataru, Menpan-RB Berlakukan Syarat Ini
Pemberian cuti tahunan ASN dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.
IDXChannel - Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada periode Libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Namun, pemberian cuti tahunan ASN dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.
"Seluruh instansi pemerintah perlu tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Senin (11/12/2023) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Azwar Anas mengakui sudah tidak ada kebijakan yang berlaku tentang pembatasan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah memprediksi sekitar 107,63 juta orang melakukan perjalanan saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Pemerintah menyiapkan berbagai skema agar alur perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar. Puncak libur Natal diprediksi terjadi pada 22 hingga 23 Desember 2023. Sedangkan arus balik diprediksi 26 sampai dengan 27 Desember 2023. (NIA)