Aturan Golden Visa Terbit, Orang Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di RI
residen Joko Widodo (Jokowi) telah meneken dan menerbitkan PP Nomor 40 Tahun 2023 yang salah satunya mengatur tentang golden visa.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut salah satunya mengatur mengenai golden visa atau visa emas.
PP Nomor 40 Tahun 2023 merupakan perubahan keempat atas PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keiimigrasian.
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden visa.
Golden visa ini menargetkan orang asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif.
"Pada skema pemberian visa dan izin tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian visa dan izin tinggal, dari semula 5 tahun menjadi sampai dengan 10 tahun," bunyi PP tersebut, dikutip Sabtu (12/8/2023).
Izin tinggal menjadi 10 tahun ini tertuang di Pasal 148 PP 40/2023. Di mana ayat (1) menyebut, izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 10 tahun.
Sedangkan ayat (2), dalam hal izin tinggal terbatas diberikan kurang dari 10 tahun, pemohon izin tinggal terbatas dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak lebih dari 10 tahun.
(FAY)