News

Aturan Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi: Masih Dibahas, Ada Tujuh Tahapan

Muhammad Refi Sandi/MPI 11/01/2023 11:06 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut, masih ada tujuh tahapan pembahasan rencana jalan berbayar atau ERP.

Aturan Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi: Masih Dibahas, Ada Tujuh Tahapan. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut, saat ini kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sedang dibahas bersama DPRD DKI. 

Menurutnya, masih ada beberapa tahapan lagi hingga nantinya diterapkan.

"Iya, ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, Raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan, nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," kata Heru kepada awak media di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

"Terus jadi Perda. Setelah jadi Perda, turun masih dibahas lagi, bisa Pergub, bisa Kepgub," tambahnya. 

Dia melanjutkan, setelah itu, baru proses lagi untuk proses bisnisnya.

"Proses bisnisnya masih pembahasan. Nanti siapa yang mengelola badan usahanya apa, itu juga dibahas dengan DPRD. Baru tahapan berikutnya mengenai titiknya di mana saja, walaupun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1," jelas Heru.

Heru enggan bicara perihal tarif ERP, sebab masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. 

"Berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan. Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan," ucapnya.

Lebih lanjut, Eks Wali Kota Jakarta Utara itu menyebut pembahasan soal ERP sudah sejak era kepemimpinan Anies Baswedan. Dia berharap, pembahasan bisa selesai secepatnya pada 2023.

"Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023. Ya tentunya jadwal itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya. Iya, tahun ini," tuturnya.

Sebelumnya, Dishub DKI telah mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 untuk sekali melintas.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat," bunyi pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik (PPLE).

Dalam Raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.

(FAY)

SHARE