Aturan Layanan Pos Komersial Dianggap Bikin Lesu Promo Gratis Ongkir, Komdigi Beri Penjelasan
(Kemkomdigi) menanggapi isu peraturan baru soal layanan pos komersial yang dianggap bisa membuat lesu promosi gratis ongkos kirim (ongkir) di marketplace.
IDXChannel- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menanggapi isu peraturan baru soal layanan pos komersial yang dianggap bisa membuat lesu promosi gratis ongkos kirim (ongkir) di marketplace atau toko online. Komdigi hanya ingin melindungi para kurir.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Layanan Pos Komersial Nomor 8 Tahun 2025. Aturan itu diresmikan, Jumat (16/5/2025).
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo membantah aturan itu bisa bikin promosi gratis ongkir di toko online terganggu. Raka mengatakan aturan itu bertujuan untuk melindung para kurir tanpa mengganggu promo-promo yang ditawaran penjual atau perusahaan.
"Mungkin kalau kita melihat dari sisi konsumen biasanya kan paling enak kalau ada gratis ongkir. Namun di sisi perusahaan mungkin itu bagian dari promosi, tapi kita harus melihat dan melindungi teman-teman yang menjadi kurir," kata Angga Raka Prabowo di kantornya hari ini.
Angga menjelaskan fokus peraturan baru itu dibuat tak hanya melihat konsumen, namun juga memperhatikan kesejahteraan para kurir.
"Kadang-kadang promosi juga dijadikan sarana berlebihan untuk menggaet konsumen," tuturnya.
"Ya kita juga harus peduli sama teman-teman yang menjadi kurir. Kadang banyak sekali yang mengeluhkan bahwa promo-promo itu membuat mereka terbebani juga, jadi kita harus adil," ucap Angga lagi.
Terdapat lima poin pentingt yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Lima poin itu adalah:
1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target 1,5 tahun menjangkau 50 persen Provinsi di Indonesia.
2. Mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen.
3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien.
4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan.
5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.