News

Aturan Penyeragaman Kemasan, Rokok Ilegal Untung Namun Konsumen Buntung

Tim IDXChannel 09/07/2026 21:06 WIB

Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual

Aturan Penyeragaman Kemasan, Rokok Ilegal Untung Namun Konsumen Buntung

IDXChannel - Rancangan aturan penyeragaman kemasan menumbalkan konsumen untuk semakin terjebak dalam kepungan rokok ilegal.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional Ary Fatanen, menurutnya dorongan penyeragaman kemasan yang tertuang dalam yang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, menghilangkan ciri khas dan identitas visual yang selama ini menjadi panduan informasi bagi konsumen untuk memutuskan membeli produk tembakau.

“Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi,” kata dia, Kamis (9/7/2026).

“Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat,” lanjutnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendorong agar dilakukan penyeragaman huruf, bentuk dan warna kemasan panthone 448C pada produk tembakau, dinila imelanggar hak-hak konsumen berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999. 

“Lagi - lagi, dalam proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini, konsumen sebagai elemen ekosistem pertembakauan paling hilir yang terimbas langsung, tidak dilibatkan.   Padahal ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,” kata dia.

Atas dasar kondisi tersebut,  dia meminta negara hadir, melibatkan dan melindungi konsumen dalam segala rancangan kebijakan yang ditujukan untuk pengendalian produk tembakau, yang pada akhirnya berkaitan dengan konsumsi.

“Berkaitan dengan pengaturan produk tembakau, pendekatannya harus komprehensif, mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat,” kata dia.

“Seluruh pengaturan baru mengenai produk tembakau harus dilakukan secara adil, berimbang, memenuhi aspek partisipasi publik, hak konsumen, serta keseimbangan antara pendekatan kesehatan dan perlindungan hak warga negara,” katabya.

Terpisah,  Ketua Bidang Komunikasi PBNU Mohamad Syafi'i Alieha menilai rencana Kemenkes untuk segera merampungkan rancangan aturan penyeragaman kemasan ini adalah bentuk ketidakpekaan lembaga negara terhadap keberlangsungan 6 juta orang yang menggantungkan hidupanya pada ekosistem pertembakauan.

Mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja, dan UMKM terkena dampak negatif dari rancangan aturan penyeragaman kemasan ini. 

“Banyak orang yang menggantungkan hidupnya pada tembakau dan tembakau berkontribusi terhadap penerimaan negara. Tembakau jangan dikambing hitamkan,” kata dia.

“Kami minta pemerintah mendengarkan semua pihak. Kami harapkan pemerintah jangan gegabah karena ini berkaitan dengan nasib jutaan orang,” kata dia.

SHARE