News

Bantuan Kemanusiaan Gaza Tidak Cukup, Menlu Desak DK PBB Serukan Gencatan Senjata

Widya Michella 16/01/2024 12:37 WIB

Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang baru-baru ini dibentuk meningkatkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza tidaklah cukup.

Bantuan Kemanusiaan Gaza Tidak Cukup, Menlu Desak DK PBB Serukan Gencatan Senjata. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang baru-baru ini dibentuk meningkatkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza tidaklah cukup. Mesti ada sebuah upaya untuk mendorong gencatan senjata dan proses perdamaian. 

"Dewan Keamanan PBB akhirnya berhasil mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina, namun semua itu belum cukup. Bagi Indonesia, genjatan senjata diperlukan dan akan menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza," kata Menlu Retno di Kantor Kemlu, Selasa (16/1/2024).

Dia menjelaskan tiga bulan sejak dimulainya konflik, tingkat kematian tertinggi mencapai sekitar 23 ribu penduduk Palestina tewas. Bahkan petugas medis dan fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit Indonesia turut diserang Israel. 

"Wabah penyakit mulai mengancam para pengungsi dan ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Karena itu, diplomasi Indonesia untuk Palestina belumlah selesai. Diplomasi Indonesia harus terus berlanjut, baik dari sisi politik, ekonomi, kemanusiaan, dan juga hukum internasional, hingga bangsa Palestina dapat menikmati kemerdekaan yang sepenuh-penuhnya,"katanya.

Maka untuk mendukung kemerdekaan Palestina, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi mengundang sejumlah para ahli hukum internasional untuk meminta masukan terkait pelanggaran Israel terhadap Palestina. 

Menurutnya hal ini diperlukan guna membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk membela Palestina di Mahkamah Internasional pada 19 Februari 2024 mendatang. 

"Saya dan Kementerian Luar Negeri ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional, bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima. Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk menunjukkan kepada dunia Blatant Violation of International Law yang dilakukan Israel terhadap Palestina," kata dia.

Diketahui Indonesia sebagai negara dari anggota PBB akan memberikan masukan pandangan hukum mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah kependudukan Palestina termasuk East Jerusalem.

Masukan tersebut terdiri dari dua hal. Pertama, masukan tertulis atau written statement yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada bulan Juli 2023 lalu dan pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia tanggal 19 Februari 2024 di ICJ.

"Merespon permintaan tersebut, dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ,"ucap dia. 

Adapun hal ini juga sebagai wujud dukungan Indonesia terhadap Afrika Selatan yang mengadukan Israel atas atas Konvensi Genosida di ICJ.

"Walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan. Inti dari semua yang dilakukan Indonesia,adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina,"kata dia.

Selain itu, Menlu Retno menyebut, tampilnya Indonesia di depan mahkamah internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina.

"Ini tidak hanya untuk mendukung diplomasi Indonesia, tetapi juga untuk mendukung penegakan world order berdasarkan hukum internasional dan mendukung saudara-saudari kita di Palestina mencapai cita-cita kemerdekaannya," tuturnya.

(SLF)

SHARE