News

Banyak Kecelakaan, Batas Usia Angkutan Umum Mau Diturunkan

Iqbal Dwi Purnama 18/07/2024 09:37 WIB

Kemenhub berencana menurunkan batas usia angkutan umum yang layak operasi karena banyak terjadi kecelakaan belakangan ini.

Banyak Kecelakaan, Batas Usia Angkutan Umum Mau Diturunkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menurunkan batas usia angkutan umum yang layak operasi. Dengan demikian, angkutan umum ke depan akan diisi oleh kendaraan usia muda.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub segera mengkaji ulang batas usia operasional angkutan umum dengan pertimbangkan kasus kecelakaan yang belakangan ini kerap terjadi. 

Menhub menilai, saat ini teknologi angkutan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali apakah batas usia angkutan umum masih relevan atau perlu direvisi.

"Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Menhub menambahkan, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut berdampak positif pada banyak hal mulai dari lingkungan hingga keselamatan.

"Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan," kata mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu.

Di Indonesia, kata Menhub, umur operasional maksimal untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah 25 tahun dan angkutan pariwisata 15 tahun. Batas usia tersebut dinilainya perlu diturunkan untuk mengurangi potensi kecelakaan. 

(RFI)

SHARE