Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang
Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih kasus manajer ajak Staycation karyawati berinisial AD (24) sebagai syarat perpanjangan kontrak.
IDXChannel - Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih kasus manajer ajak Staycation karyawati berinisial AD (24) sebagai syarat perpanjangan kontrak yang terjadi di sebuah perusahaan alih daya PT Ikeda di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, kasus yang sempat viral tersebut sudah ditangani sejak sekitar seminggu yang lalu.
"Perkara staycation sudah diambil alih Mabes Polri dan ditangani Bareskrim, diambil alih Bareskrim sudah sejak seminggu yang lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung di Kabupaten Bekasi, Rabu (17/5/2023).
Gogo mengungkapkan ada beberapa kemungkinan kasus tersebut diambil alih Bareskrim. Salah satunya, kasus tersebut juga terjadi di daerah lainnya selain di Kabupaten Bekasi.
"Pertimbangannya mungkin ada banyak di tempat lain, sehingga mungkin ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang akan diambil Bareskrim," kata Gogo.
Gogo menuturkan, pada kasus dugaan ajakan staycation ini, Polres Metro Bekasi sudah meminta keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari pelapor atau korban, saksi, terlapor dan dua saksi ahli.
"Penyelidikan sudah, kita sudah memeriksa korban, saksi yang hanya mendengar saja, dan kita sudah memeriksa ahli bahasa dan ahli pidana juga, setelah itu perkaranya ditarik Bareskrim Polri," tuturnya.
Sebelumnya, AD resmi melaporkan atasannya ke Polres Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD mendatangi Polres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.
Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sosial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang.
Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.
(SLF)