Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
IDXChannel - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menyebut penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," kata Nunung dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Irhamni.
Ia mengungkapkan, pada 28 April 2026 dini hari, tim penyidik melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten yang digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
Menurutnya, pelaku menggunakan modus dengan memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” tuturnya.
Dua tersangka yang diamankan yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. Dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)