Bareskrim Sebut Pembuat Oli Palsu Kantongi Omzet Rp20 Miliar per Bulan
Bareskrim Polri menyatakan pembuat oli palsu di Gresik, dan Sidoarjo, Jawa Timur, mendapatkan omzet senilai Rp20 miliar per bulannya.
IDXChannel – Polisi baru saja menangkap sejumlah orang yang terlibat pembuatan oli palsu. Omzet yang dihasilkan dari kejahatan tersebut pun cukup besar.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menyatakan pembuat oli palsu di Gresik, dan Sidoarjo, Jawa Timur, mendapatkan omzet senilai Rp20 miliar per bulannya.
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan produksi oli palsu ini sudah berlangsung sejak 2020.
“Totalnya itu kalau per bulan ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, per gudang itu Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar per bulan omsetnya,” kata Hersadwi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Hersadwi menjelaskan produsen oli ilegal ini memproduksi oli untuk motor dan mobil dengan memalsukan berbagai merek oli di pasaran. Oli tersebut di antaranya AHM Honda, Yamalube, Yamaha, Federal, Mesran hingga Pertamina.
“Dengan adanya pemalsuan berbagai merek ini tentunya akan berdampak kerugian terhadap pemilik merek resmi juga merugikan terhadap konsumen yang menggunakan merek-merek oli yang palsu ini, tentunya pemakaian oli palsu dalam waktu jangka panjang tentunya juga akan merugikan konsumen terutama kerusakan pada mesin kendaraan,” paparnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian, Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Berikutnya adalah pasal 382 KUHAP Jo pasal 55 tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.
(FRI)