Bareskrim Sita Alat Pemalsu Surat Tanah di Rumah Kades Kohod
Bareskrim Mabes Polri menemukan alat yang diduga untuk membuat surat tanah seperti girik di Kantor Desa Kohod.
IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menemukan alat yang diduga untuk membuat surat tanah seperti girik di kediaman Kepala Desa Kohod. Alat tersebut langsung disita polisi sebagai barang bukti terkait kasus pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, alat-alat terkait surat yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di ATR/BPN itu ditemukan saat aparat melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni kantor desa, rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta.
"Dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel Sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, kata dia, Bareskrim juga mendapatkan sisa kertas yang identik dengan kertas warkah yang berisikan data fisik dan yuridis tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah. Menurut Djuhandini, Arsin dan Ujang juga mengakui alat-alat itu yang digunakan untuk memalsukan surat tanah.
"Kita (juga) mendapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod, serta beberapa rekening yang kita dapatkan," katanya.
Semua barang bukti itu, kata Djuhandani, dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah mendapatkan hasil Labfor, penyidik akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
(Rahmat Fiansyah)