Bareskrim Sita Rp200 Miliar dan Blokir 144 Rekening Panji Gumilang
Penyidik Bareskrim Mabes Polri memblokir rekening pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang Rp200 miliar.
IDXChannel - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memblokir rekening pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Tak hanya itu, polisi juga menyita dana senilai Rp200 miliar.
Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, pemblokiran 144 rekening itu karena terafiliasi dengan Panji Gumilang.
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia oleh Bareskrim Polri.
"Jadi kita telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 144 rekening (yang diblokir),” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Whisnu menambahkan, dari analisa tim penyidik, sebanyak 14 rekening memiliki uang sebanyak Rp200 miliar dan telah dilakukan penyitaan.
"Dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran," katanya.
Akibat perbuatannya, Panji Gumilang pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, dia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
(NIY)