News

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Nol Persen, Berlaku Seterusnya?

M Fadli Ramadan 11/10/2023 07:40 WIB

Selain pemutihan denda pajak, kini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya nol persen.

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Nol Persen, Berlaku Seterusnya?

IDXChannel – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor. Selain pemutihan denda pajak, kini bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya nol persen.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Dalam aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Menariknya, insentif ini berlaku sampai akhir 2023.

Artinya, jika ingin melakukan perubahan status kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan, bisa memanfaatkan program ini. Mengingat biaya yang dibebankan untuk balik nama cukup besar dan kerap memberatkan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif nol persen ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Sekadar informasi, BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Sebelumnya, kendaraan tersebut telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Selain pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, Pemprov DKI Jakarta juga masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini juga diadakan sampai akhir tahun ini.

Hal ini dilakukan guna mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang sempat tertunda. Pasalnya, apabila pajak kendaraan tidak dibayarkan selama dua tahun, maka statusnya bisa dinon-aktifkan oleh pihak kepolisian.

(YNA)

SHARE