News

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Sisik Trenggiling, Begini Modusnya

Tangguh Yudha 04/03/2026 15:00 WIB

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) senilai Rp183 miliar.

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling senilai Rp183 miliar. (Foto: iNews Media/Tangguh Yudha)

IDXChannel - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) senilai Rp183 miliar. Komoditas ilegal tersebut hendak diekspor ke Kamboja dengan modus berkedok ekspor teripang dan mie instan oleh perusahaan PT TSR.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis pemindaian peti kemas yang menunjukkan adanya anomali pada jenis barang yang diberitahukan dalam dokumen ekspor.

Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), PT TSR mencantumkan dua jenis komoditas, yakni sea cucumber (teripang) dan instant noodle (mi instan). Namun, hasil pemindaian menunjukkan adanya tiga bagian ruang dalam kontainer, sehingga diduga terdapat barang lain yang tidak diberitahukan.

"Selanjutnya dilakukan tindak lanjut yaitu pemerintahan fisik terhadap peti kemas atau kontainer yang dicurigai, yaitu satu kontainer berada di tanggal 18 Februari 2026, dan diperoleh hasil yaitu jumlah serta jenis barang yang diperiksa tidak sesuai antara dokumen dan fisik," kata Adhang di Jakarta, Rabu (4/3/20260.

Berdasarkan hasil pengumpulan dan analisis informasi, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) karena adanya indikasi ketidaksesuaian jenis barang dan pos tarif yang diberitahukan. Modus tersebut diduga sebagai upaya untuk menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.

"Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 99 karton sisik hewan dalam keadaan kering dengan berbagai macam ukuran dengan total berat 3.053 kg. Jenis barang teripang sebanyak 51 bag dengan berat total 1.530 gram dan mie instan sebanyak 300 karton dengan berat total 1.200 kg serta 1 piece barang yang menyerupai potongan kayu," tutur Adhang.

Sebagai informasi, Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TSR.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE