News

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Ilegal Senilai Rp243 Juta

Nur Ichsan Yuniarto 19/07/2024 13:45 WIB

Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan pakaian bekas atau ballpress ilegal seberat 4 ton.

Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan pakaian bekas atau ballpress ilegal seberat 4 ton. (Bea Cukai)

IDXChannel - Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan pakaian bekas atau ballpress ilegal seberat 4 ton.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama mengatakan, ballpress yang dimusnahkan sebanyak 48 koli dengan berat total berkisar 4.368 kg.

Dia melanjutkan, ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan, yang merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester dua tahun 2023 hingga 17 Juli 2024.

"Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp243.164.000,00. Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol jenis wine sebanyak 517 botol dan satu botol rum," kata Satria lewat keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Dia menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan tata niaga impor yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024.

"Barang-barang itu diimpor secara ilegal dan jelas melanggar ketentuan sehingga berdampak buruk terhadap industri pakaian jadi di dalam negeri jika dibiarkan masuk dan beredar di pasar," katanya.

Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp784 juta.

"Pemusnahan ini jadi wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan impor, sehingga dapat dicegah masuknya. Mengingat ballpress termasuk barang yang dilarang impornya," kata Satria.

(NIY)

SHARE