Bea Cukai Temukan Penyelundupan iPhone 16 lewat Batam, Begini Modusnya
Bea Cukai menyita 102 unit produk Apple ilegal yang diselundupkan lewat Batam. Beberapa unit di antaranya produk Apple terbaru, iPhone 16.
IDXChannel - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita 102 unit produk Apple ilegal yang diselundupkan lewat Batam. Beberapa unit di antaranya merupakan produk keluaran baru Apple, yaitu iPhone 16.
Adapun 102 unit produk Apple yang ditemukan ini merupakan hasil kerja desk Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan selama periode 4-27 November 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Yang kita tegak pada hari ini adalah pemasukan iPhone 16 via Batam, tentu kalau lewat situ harus bayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan," ujar Askolani dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024).
Pada kesempatan itu, Askolani menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku ini dengan melakukan transaksi di Batam tanpa dikenakan cukai, kemudian dibawa ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Askolani menegaskan barang-barang yang disita oleh Bea Cukai itu langsung dimusnahkan dengan alasan melindungi produk dan industri dalam negeri.
"Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang, untuk menjaga industri kita dan jaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan peraturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin menjaga industri kita," tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Askolani mengatakan iPhone selundupan yang dibawa oleh para pelaku dari Batam itu tidak hanya digunakan untuk pribadi, namun diperjual-belikan lagi kepada masyarakat.
"Modusnya diperjualbelikan, barang second, barang baru. Itu dari bawaan penumpang, dan ada juga barang kiriman juga," kata dia.
Askolani menambahkan selama periode penindakan bidang Kepabeanan 4-27 November di Bandara Soekarno-Hatta, berhasil ditemukan 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.
Penindakan tersebut termasuk penindakan 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan dari Batam tujuan Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus barang dikuasai negara (BDN).
(Febrina Ratna)